Misalnya seseorang mewakafkan sebidang tanah dengan syarat digunakan untuk pembangunan masjid | Apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan syarat tanpa memberikan mahar kepada isterinya |
---|---|
Pembeli mensyaratkan bahwa barang yang akan dibelinya harus memiliki sifat-sifat tertentu | Yaitu pernikahan yang dibatasi dengan jangka waktu tertentu |
Jika ada rekayasa, misalnya ada laki-laki lain yang melamar wanita tersebut, kemudian si wanita ini mau tapi dengan syarat setelah menikah dan berhubungan suami isteri, dia harus dicerai, supaya bisa menikah kembali dengan bekas suaminya yang pertama.
13Demikian pula apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan syarat tidak memberikan nafkah kepada isterinya, atau dengan syarat bahwa isterinya tersebut mendapatkan giliran lebih banyak atau lebih sedikit daripada isteri-isterinya yang lain | Misalnya, pernikahan dengan syarat tanpa mahar |
---|---|
Syarat-syarat yang diperbolehkan sebagaimana hukum asalnya itu banyak, diantara contohnya : 1 | Syarat-syarat yang haram dan menyebabkan akad tidak sah |
Demikian pula apabila setelah merdeka, budak tersebut terbunuh sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, maka orang yang memerdekakan itulah yang berhak menerima diyat dendanya | [5] Syarat-syarat yang diharamkan itu terbagi menjadi dua : 1 |
---|---|
Di antara contohnya adalah dalam kasus jual beli budak | Misalnya Ahmad membeli sebuah rumah dari Zaid dengan harga tertentu, dengan syarat setengah dari harga tersebut langsung dibayarkan ketika akad, sedangkan setengahnya dibayarkan sebulan kemudian |
Syarat-syarat yang haram tetapi tidak menyebabkan akadnya batal.