المؤمنون على شروطهم. المسلمون على شروطهم

Misalnya seseorang mewakafkan sebidang tanah dengan syarat digunakan untuk pembangunan masjid Apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan syarat tanpa memberikan mahar kepada isterinya
Pembeli mensyaratkan bahwa barang yang akan dibelinya harus memiliki sifat-sifat tertentu Yaitu pernikahan yang dibatasi dengan jangka waktu tertentu

المسلمون علي شروطهم

Jika ada rekayasa, misalnya ada laki-laki lain yang melamar wanita tersebut, kemudian si wanita ini mau tapi dengan syarat setelah menikah dan berhubungan suami isteri, dia harus dicerai, supaya bisa menikah kembali dengan bekas suaminya yang pertama.

13
الاستدلال بالحديث: المؤمنون على شروطهم
Demikian pula syarat-syarat yang dibuat oleh pasangan suami isteri dalam ikatan pernikahannya
الدرر السنية
" [at-Tirmidhi reported it and graded it Sahih authentic ]
1 ـ المؤمنون عند شروطهم
Karena syarat-syarat itu tidak bertentangan dengan tujuan awal pernikahan, baru sebatas menafikan hal-hal yang wajib ditunaikan dalam pernikahan berupa hak-hak isteri atas suaminya
Demikian pula apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan syarat tidak memberikan nafkah kepada isterinya, atau dengan syarat bahwa isterinya tersebut mendapatkan giliran lebih banyak atau lebih sedikit daripada isteri-isterinya yang lain Misalnya, pernikahan dengan syarat tanpa mahar
Syarat-syarat yang diperbolehkan sebagaimana hukum asalnya itu banyak, diantara contohnya : 1 Syarat-syarat yang haram dan menyebabkan akad tidak sah

قاعدة « المؤمنون عند شروطهم » (*)

8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp.

16
Search Results
[2] Kaidah ini menjelaskan bahwa hukum asal dari persyaratan-persyaratan yang telah disepakati oleh kaum Muslimin dalam berbagai akad yang dilaksanakan adalah diperbolehkan
صفحات الشيخ أبي عبدالرحمن مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله
Seseorang membeli barang dengan syarat pembayarannya ditunda sampai jangka waktu tertentu
Search Results
Seseorang menjual barangnya dan menetapkan syarat agar ia masih diberi hak untuk menggunakan barang tersebut dalam jangka waktu tertentu sebelum diserahkan kepada pembeli
Demikian pula apabila setelah merdeka, budak tersebut terbunuh sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, maka orang yang memerdekakan itulah yang berhak menerima diyat dendanya [5] Syarat-syarat yang diharamkan itu terbagi menjadi dua : 1
Di antara contohnya adalah dalam kasus jual beli budak Misalnya Ahmad membeli sebuah rumah dari Zaid dengan harga tertentu, dengan syarat setengah dari harga tersebut langsung dibayarkan ketika akad, sedangkan setengahnya dibayarkan sebulan kemudian

قاعدة « المؤمنون عند شروطهم » (*)

Syarat-syarat yang haram tetapi tidak menyebabkan akadnya batal.

المسلمون علي شروطهم
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl
المسلمون على شروطهم
Misalnya seseorang yang ingin membeli budak dan ia mensyaratkan bahwa budak yang akan ia beli tersebut harus mempunyai keahlian tertentu, seperti bisa membaca dan menulis atau keahlian lainnya
صفحات الشيخ أبي عبدالرحمن مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله
Dan diriwayatkan oleh Tirmidzi no